PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, kepala lembaga, wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diatur dengan peraturan Rektor.
