PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari: a. Gubernur Kepulauan Riau; b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau; c. Walikota Tanjungpinang; d. Panglima Komando Armada I; e. 2 (dua) orang dari unsur konsorsium pendiri UMRAH; f. 1 (satu) orang dari unsur wakil orang tua mahasiswa; g. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat; dan h. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha.
