PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Untuk menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; e. belum memasuki usia:
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan UMRAH; g. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan UMRAH; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
