PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga bersifat ex officio.
