PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni UMRAH merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UMRAH. (2) Alumni UMRAH ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UMRAH dan aktif berperan serta dalam memajukan UMRAH. (3) Hubungan antara UMRAH dan alumni UMRAH diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni UMRAH terhimpun dalam Ikatan Alumni UMRAH yang selanjutnya disebut IKA UMRAH. (5) Pengelolaan organisasi IKA UMRAH diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UMRAH.
