PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UMRAH mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi. (2) UMRAH mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang: a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; b. penyandang disabilitas; dan/atau c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
