PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 107
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sedang menjabat, berakhir masa jabatannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
