PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 103
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UMRAH meliputi aset berwujud dan aset tak berwujud yang merupakan milik negara yang dikelola oleh UMRAH. (2) Kekayaan UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UMRAH. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UMRAH merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UMRAH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
