Pasal 101
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan UMRAH dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UMRAH; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. sumbangan dan/atau hibah pemerintah daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah; dan f. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan UMRAH yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola UMRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
