PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
