PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan direktur yang memimpin PPNP. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
