PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian...
Pasal 58
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan produk unggulan; c. pelaksanaan produksi produk unggulan; d. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
