PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian...
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Perawatan dan Perbaikan; e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; f. Layanan Uji Kompetensi; dan g. Pengembangan Produk Unggulan.
