PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian...
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan. (2) Pelaksanaan tugas dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional.
