PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas: a. Jurusan Budidaya Tanaman; b. Jurusan Peternakan dan Kesehatan Hewan; c. Jurusan Rekayasa Pertanian dan Komputer; d. Jurusan Teknologi Hasil Pertanian; dan e. Jurusan Bisnis Pertanian. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
