PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 9
(1) Perguruan Tinggi menyesuaikan nama Program Studi
dengan penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Penyesuaian nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status peringkat akreditasi Program Studi.
