PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 11
Dalam MENETAPKAN nama Program Studi, Perguruan Tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama Program Studi yang sepadan dengan nama Program Studi yang telah ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
