PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 62
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polimdo dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
