PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 35
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
