PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
