PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
