PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
