PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Pasal 22
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Tata cara penyelenggaraan uji kesetaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengenaan sanksi ditetapkan dalam prosedur operasi standar. (2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.
