PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Pasal 17
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan dan pelaksanaan uji kesetaraan.
