PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen PNN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
