Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya oleh direktur karena:
a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. tidak mencapai target kinerja berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Direktur. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
