PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Program Studi diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan. (2) Masa jabatan Koordinator Program Studi selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
