Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota dewan penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari unsur: a. pemerintah daerah; b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten; c. dunia usaha/industri Kabupaten Nunukan; dan
d. tokoh masyarakat Kabupaten Nunukan termasuk penggagas dan pendiri. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan penyantun ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
