PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur merupakan pemimpin PNN. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin
