PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan dan kepala pusat bersifat ex officio.
