PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari masing-masing Program Studi; b. Direktur; c. wakil Direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat. (2) Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing Program Studi dengan menggunakan
Rasio 1 (satu) anggota senat mewakili 20 (dua puluh) orang Dosen. (3) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Senat ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
