PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni PNN merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan di PNN. (2) Alumni PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dalam organisasi Alumni yang disebut dengan Ikatan Alumni PNN. (3) Alumni berkewajiban menjaga nama baik PNN dan turut serta memajukan pencapaian visi dan misi PNN (4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi Ikatan Alumni PNN diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni PNN.
