PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, tahun akademik, kalender akademik, kurikulum, penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, alokasi Mahasiswa, penilaian proses dan hasil belajar, kelulusan pada suatu jenjang pendidikan, dan wisuda ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari senat.
