PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi di PNN.
(2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNN dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma. (3) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
