PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 97
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Undiksha meliputi aset berwujud dan aset tidak berwujud yang merupakan milik negara yang dikelola oleh Undiksha. (2) Kekayaan Undiksha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Undiksha. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Undiksha merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Undiksha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
