Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, anggota Senat dan Satuan Pengawas Internal diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; dan/atau k. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
