PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
