PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Undiksha memiliki moto Dharmaning sajjana umerdhyaken widyaguna yang berarti kewajiban orang bijaksana adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan pekerti. (2) Tata cara penggunaan moto ditetapkan oleh Rektor.
