PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana. (2) Masa jabatan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
