Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Undiksha menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis bisnis yang memuat rencana program dan anggaran Undiksha dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan c. rencana bisnis anggaran yang merupakan penjabaran rencana strategis bisnis Undiksha yang memuat program, kegiatan, dan anggaran selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis aggaran diatur dengan Peraturan Rektor.
