PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin Undiksha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipimpin oleh Rektor (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor.
