PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni Undiksha merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di Undiksha. (2) Alumni Undiksha ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan berperan aktif dalam memajukan Undiksha. (3) Hubungan antara Undiksha dan alumni Undiksha diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni Undiksha terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Undiksha yang disebut IKA Undiksha. (5) Pengelolaan organisasi IKA Undiksha ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Undiksha.
