PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Undiksha dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam mengembangkan dan memajukan Undiksha dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga di tingkat nasional atau tingkat internasional. (2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
