Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus. (6) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
