Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. (2) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang. (3) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (4) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh puluh persen). (5) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).
