Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. sanksi administratif ringan; b. sanksi administratif sedang; atau c. sanksi administratif berat. (2) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa. (3) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan; atau b. pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:
- penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
- pencabutan beasiswa; atau
- pengurangan hak lain.
(4) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau b. pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan. (5) Setelah menyelesaikan sanksi administratif ringan dan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pelaku wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas. (6) Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada pelaku. (7) Laporan hasil program konseling sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
