PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDAN
Pasal 70
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polmed sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 130/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
