PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDAN
Pasal 64
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala pusat, dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
