PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDAN
Pasal 29
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
