PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDAN
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Polmed. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
